Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus pada dakwah, pendidikan, dan pengembangan masyarakat Islam di Indonesia. Didirikan pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur, LDII telah berkembang menjadi salah satu institusi yang berpengaruh dalam menyebarkan ajaran Islam dan membangun masyarakat yang madani, demokratis, serta berkeadilan sosial.
Sejarah Pembentukan LDII
LDII memiliki sejarah yang panjang dan beragam. Awalnya dikenal sebagai Yayasan Karyawan Islam (YAKARI), organisasi ini mengalami beberapa perubahan nama sebelum akhirnya menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia pada tahun 1990. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kebingungan dengan Lembaga Karate-Do Indonesia yang memiliki akronim serupa.
Visi dan Misi LDII
Visi LDII adalah menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, serta mampu mengembangkan potensi manusia dalam mewujudkan individu Indonesia yang menjalankan ibadah kepada Allah dan berkontribusi untuk memakmurkan bumi. Organisasi ini bertujuan untuk membangun masyarakat madani yang kompetitif dengan nilai-nilai kejujuran, amanah, kerja keras, serta kerukunan.
Misi LDII adalah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa melalui dakwah, pengkajian, pemahaman, dan penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dan terintegrasi sesuai dengan peran sebagai komponen bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Misi LDII adalah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa melalui dakwah, pengkajian, pemahaman, dan penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dan terintegrasi sesuai dengan peran sebagai komponen bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Strategi Pencapaian Misi
LDII menerapkan beberapa strategi untuk mencapai misinya. Pertama, organisasi ini berupaya meningkatkan kualitas peradaban dan martabat kehidupan masyarakat serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh. Semua kegiatan ini dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Program Prioritas LDII
LDII telah menetapkan delapan program kerja prioritas yang merupakan hasil dari Rakernas tahun 2018. Program-program ini mencakup bidang kebangsaan, keagamaan, pendidikan, ketahanan pangan dan lingkungan hidup, ekonomi syariah, kesehatan alami herbal, teknologi digital, serta energi baru terbarukan (EBT).
Legalitas dan Status LDII
LDII telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan resmi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Organisasi ini memenuhi semua persyaratan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan lainnya seperti PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986. Badan hukum LDII disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusan no AHU-18.AH.01.06.Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2008.
Kesimpulan
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam menyebarkan ajaran Islam dan membangun masyarakat madani di Indonesia. Dengan visi yang jelas dan strategi yang terencana dengan baik, LDII terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui berbagai program prioritas yang ditetapkan, LDII berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.